Hutan kota

Hutan Kota Srengseng, salah satu hutan kota di Jakarta

Hutan kota adalah hutan atau sekelompok pepohonan yang tumbuh di dalam atau di pinggiran kota. Dalam arti yang lebih longgar, istilah ini bisa mencakup aneka kumpulan tanaman keras atau pohon yang tumbuh di sekeliling permukiman di perkotaan. Hutan kota bisa merupakan hutan yang disisakan pada pengembangan kota, atau sekelompok tanaman yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota.

Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan pemanasan global.

Pengertian

Menurut hukum Negara Republik Indonesia, hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.[1]

Dalam konteks tata kota, hutan kota adalah bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan, yakni ruang-ruang yang dipertahankan agar tetap terbuka dan ditumbuhi vegetasi, khususnya pepohonan. Secara fisik, bisa jadi hutan kota itu bentuknya serupa dengan taman kota, akan tetapi --untuk konteks Indonesia-- area tersebut telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai hutan kota oleh kepala daerah setempat.

Hutan kota dapat dibangun di atas tanah publik, atau pun tanah milik. Agar dapat disebut sebagai hutan (kota), maka kumpulan pepohonan itu sekurang-kurangnya memiliki luas 0,25 hektare dalam satu hamparan yang kompak. Pengelolaan hutan kota, terutama yang berada di atas tanah publik atau tanah negara, umumnya dilakukan oleh pemerintah kota atau pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis.

Manfaat

Ada banyak keuntungan keberadaan hutan kota dengan pepohonan dan semak-semaknya, termasuk keindahan, pengurangan efek pulau bahang (urban heat island), pengurangan limpasan air hujan, pengurangan polusi udara, pengurangan biaya energi untuk pendinginan udara di dalam bangunan (jika ada bangunan di dekatnya), meningkatkan nilai lahan dan bangunan di sekitarnya, meningkatkan habitat kehidupan satwa, juga mitigasi dampak lingkungan perkotaan secara keseluruhan.

Manfaat lingkungan

Manfaatnya bisa meliputi:

  1. Pelestarian plasma nutfah. Keragaman tanaman dan hewan yang ada di kota sudah banyak mengalami penurunan. Oleh sebab itu, hutan kota dapat dijadikan areal pelestarian plasma nutfah.
  2. Penyangga ekosistem rawan. Tanah miring/terjal dan tepian sungai yang mudah longsor dapat ditanami dengan pepohonan hutan kota.
  3. Meningkatkan estetika kota.
  4. Hutan kota sebagai kawasan untuk pendidikan dan penelitian.[2]

Manfaat ekonomis

Keuntungan ekonomis bisa meliputi:

  1. Hutan kota juga dapat dimanfaatkan untuk areal wisata.
  2. Pohon, bunga, dan buah serta getah yang dihasilkan dapat menunjang pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Adanya hutan kota akan terbuka lapangan kerja baru seperti pemandu wisata, sopir, biro perjalanan, pedagang asongan, dan cendera mata.[2]

Pengurangan polusi udara

Penyehatan lingkungan kota yang tercemar berat. Hutan kota yang tahan terhadap pencemar dan efektif dalam menurunkan kandungan pencemar dapat menjadikan lingkungan kota menjadi lebih sehat.[2]

Membangun hutan kota

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membangun hutan kota diantaranya:

  1. Strategik: banyak masalah lingkungan kota dan perkotaan yang dapat diatasi dengan membangun hutan kota.
  2. Antisipatif: hutan kota harus dipersiapkan untuk mengatasi masalah lingkungan yang diperkirakan akan muncul pada masa yang akan datang. Hal ini perlu diperhatikan mengingat hutan kota baru akan berfungsi dengan baik setelah tanaman berumur 15 – 25 tahun.
  3. Futuristik: hutan kota akan dapat berfungsi dengan baik setelah tanaman berumur 15 – 25 tahun; selain itu desain dan tata letak tanaman dan jarak tanamnya harus memerhatikan lingkungan setempat. Jangan terlalu dekat dengan bangunan, agar tanaman setelah dewasa tidak mengganggu bangunan, jalan, dan saluran air.
  4. Fungsional: hutan kota harus diarahkan untuk mengatasi masalah lingkungan baik yang sudah ada pada saat ini atau yang diperkirakan akan muncul pada masa yang akan datang.
  5. Efektif: hutan kota dapat berperan dalam mengatasi masalah lingkungan karena jumlah luasan (batang) cukup.
  6. Efisien: luasan hutan kota (jumlah batang) yang ada dapat mengatasi masalah lingkungan pada luasan yang minimal. Hal ini perlu diperhatikan mengingat lahan kota sangat mahal dan lahan kota harus cukup tersedia untuk menyangga kota sebagai pusat berbagai kegiatan.
  7. Kecocokan: cocok dengan lingkungan setempat (tanah dan iklim)
  8. Luasannya cukup agar manfaat hutan kota dapat dirasakan secara nyata.
  9. Penataletakan tanaman diatur sedemikian rupa, sehingga menghasilkan kesan yang indah (estetis)
  10. Ketahanan: tahan terhadap cekaman lingkungan alam dan buatan.[2]

Contoh hutan kota di dunia

Berikut beberapa contoh hutan kota besar yang ada di dunia.

  • Forest Park, di Portland, Oregon, Amerika Serikat sepanjang 13 kilometer.
  • Tijuca Forest, di Rio de Janeiro, Brazil seluas 32 km²
  • Sanjay Gandhi National Park, di Mumbai, India
  • Babakan Siliwangi di Bandung, Indonesia
  • Hutan Kota Pakansari di Cibinong, Bogor, Indonesia

Sedangkan hutan kota yang ada di Jakarta, di antaranya:

  • Hutan Kota Arboretum Cibubur
  • Hutan Kota Halim Perdanakusumah
  • Hutan Kota Kemayoran
  • Hutan Kota Mabes ABRI Cilangkap
  • Hutan Kota Pluit
  • Hutan Kota PT JIEP Pulogadung
  • Hutan Kota Situ Rawa Dongkal
  • Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat
  • Hutan Kota UI Depok (sebagian areanya termasuk wilayah Jakarta)

Galeri

  • Hutan Kota di Srengseng Jakarta
    Hutan Kota Di Srengseng Jakarta
  • Hutan kota Di srengseng Jakarta
    Hutan Kota Di Srengseng Jakarta
  • Hutan Kota Wana Mukti Di Kota Kebumen Jawa Tengah
    Hutan Kota WanaMukti Di Kota kebumen Jawa Tengah
  • Fasilitas di hutan kota di srengseng jakarta
    Fasilitas di hutan kota srengseng jakarta
  • Pengunjung di hutan kota srengseng jakarta
    pengunjung di hutan kota srengseng jakarta
  • Fasilitas hutan kota wanamukti kebumen jawa tengah
    fasilitas hutan kota wanamukti kebumen jawa tengah
  • Fasilitas hutan kota wanamukti kebumen jawa tengah
    fasilitas hutan kota wanamukti kebumen jawa tengah
  • Fasilitas hutan kota wanamukti kebumen jawa tengah
    fasilitas hutan kota wanamukti kebumen jawa tengah
  • Fasilitas hutan kota kebumen jawa tengah
    fasilitas hutan kota wanamukti kebumen jawa tengah
  • Taman hutan kota penjaringan jakarta utara
    Taman hutan kota penjaringan jakarta utara
  • Taman hutan kota waktu malam
    Taman hutan kota waktu malam
  • Taman hutan kota di jakarta
    Taman hutan kota di jakarta
  • Taman hutan kota sangkareang di nusa tenggara timur
    Taman hutan kota sangkareang di nusa tenggara timur

Referensi

  1. ^ Anonim (2002). "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota". Lembaran Negara Republik Indonesia no. 119:1-12 (2002). Jakarta: Sekretariat Negara RI.
  2. ^ a b c d "Blog Endes N Dahlan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-03-04. Diakses tanggal 2011-04-04. 

Pranala luar

Pengawasan otoritas Sunting ini di Wikidata
Perpustakaan nasional
  • Ukraina
  • Amerika Serikat
  • Republik Ceko
Lain-lain
  • Microsoft Academic