Resolusi 1036 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Botswana
Chili
Mesir
Guinea-Bissau
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Korea Selatan
Polandia
Resolusi 1036 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 1996. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Georgia, terutama 993 (1995), DKPBB mempertimbangkan upaya-upaya untuk penyelesaian politik antara Georgia dan Abkhazia dan memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia selama enam bulan berikutnya sampai 12 Juli 1996.[1]
Referensi
- ^ United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 38.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1036 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org