Resolusi 381 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  RSS Byelorusia
  •  Kamerun
  •  Kosta Rika
  •  Guyana
  •  Irak
  •  Italia
  •  Jepang
  •  Mauritania
  •  Swedia
  •  Tanzania

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 381, yang diadopsi pada 30 November 1975, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mencatat diskusi Sekjen dengan seluruh pihak terkait situasi Timur Tengah. DKPBB menyatakan keprihatinannya dengan ketegangan berkelanjutan di wilayah tersebut dan memutuskan untuk:

(a) Kembali berkonvensi pada 12 Januari 1976, meneruskan debat soal masalah Timur Tengah yang meliputi pertanyaan Palestina, mengambil seluruh catatan resolusi PBB yang diperlukan;
(b) Memperpanjang masa penugasan Pasukan Pengamat Pelepasan PBB selama enam bulan;
(c) Meminta Sekjen untuk tetap memberitahukan perkembangan lebih lanjut kepada DKPBB.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 381 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1974
  • 1975
  • 1976 →