Resolusi 381 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
RSS Byelorusia
Kamerun
Kosta Rika
Guyana
Irak
Italia
Jepang
Mauritania
Swedia
Tanzania
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 381, yang diadopsi pada 30 November 1975, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mencatat diskusi Sekjen dengan seluruh pihak terkait situasi Timur Tengah. DKPBB menyatakan keprihatinannya dengan ketegangan berkelanjutan di wilayah tersebut dan memutuskan untuk:
- (a) Kembali berkonvensi pada 12 Januari 1976, meneruskan debat soal masalah Timur Tengah yang meliputi pertanyaan Palestina, mengambil seluruh catatan resolusi PBB yang diperlukan;
- (b) Memperpanjang masa penugasan Pasukan Pengamat Pelepasan PBB selama enam bulan;
- (c) Meminta Sekjen untuk tetap memberitahukan perkembangan lebih lanjut kepada DKPBB.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 381 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa